PERKEMBANGAN PENANGANAN VIRUS CORONA 2019 8 APRIL 2020

Gubernur Bali Wayan Koster yang bertindak selaku Ketua Gugus Tugas Pelaksana Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi Bali menyampaikan perkembangan dan himbauan terbaru lewat Video Conference pada Rabu (8/4) petang di Rumah Jabatan Jaya Sabha, Denpasar. Gubernur Koster didampingi Sekda Provinsi Bali, Dewa Made Indra menyampaikan upaya penanganan terbaru yang dilakukan Pemprov Bali.

Poin-poin pernyataan Gubernur Koster.

  1. Informasi pasien Virus Corona
  • Jumlah PDP sebanyak 215 orang.
  • Jumlah pasien positif sebanyak 49 orang (7 orang WNA dan 42 orang WNI) bertambah 6 orang WNI dari kemarin.
  • Jumlah pasien positif WNI sebanyak 42 orang terdiri dari:
    • Jumlah pasien positif Domisili Bali sebanyak 27 orang bertambah 1 orang dari kemarin.
    • Jumlah pasien positif PMI sebanyak 15 orang, bertambah 5 orang dari kemarin.
  • Jumlah pasien meninggal WNA sebanyak 2 orang.
  • Jumlah pasien positif yang sembuh sebanyak 19 orang (4 orang WNA dan 15 orang WNI).
  • Jumlah pasien yang dirawat sebanyak 28 orang (1 orang WNA dan 27 orang WNI).
    Kecenderungan pasien positif dari PMI terus bertambah, kebanyakan WNI/warga Bali yang bekerja di Amerika dan Italia. Harus kita terima, karena mereka adalah warga kita, sudah kewajiban Pemprov Bali.
  1. Warga Bali yang menjadi Pekerja Migran Indonesia (PMI) / Anak Buah Kapal (ABK) diperkirakan mencapai lebih dari 20.000 orang.
  • Sejak 29 Maret sampai 7 April 2020 sudah dipulangkan sebanyak 6.174 orang.
  • Nanti malam akan pulang dari Amerika sebanyak 601 orang.
  • Setiap hari ada yang pulang dari berbagai negara.
  • kebijakan kita di Bali, semuanya harus mengikuti Rapid Test. Agar diketahui kondisinya.
  • Yang negatif boleh pulang tetapi harus mengikuti Karantina mandiri di rumah dengan disiplin, dan diawasi oleh SATGAS GOTONG-ROYONG Desa Adat. Mohon agar masyarakat di desanya bisa menerima kepulangan warganya itu, tapi harus diawasi ketat.
  • Yang positif harus dikarantina di tempat yang telah disediakan oleh Pemprov Bali atau langsung dibawa ke Rumah Sakit Rujukan.
  1. Pemerintah Provinsi Bali telah menyiapkan tempat karantina bagi warga Bali yang menjadi PMI/ABK, kapasitas 1.012 tempat tidur, bertempat di:
    -Balai Pelatihan Kesehatan Masyarakat Provinsi Bali.
  • Badan Pelatihan SDM Provinsi Bali.
  • Wisma Bima milik Kementerian PU.
  • Politeknik Transportasi Darat milik Kementerian Perhubungan (cadangan).
    Tempat yang dipakai Karantina ini merupakan fasilitas pendidikan bagi para pegawai dan pejabat struktural. Berisi fasilitas yang memadai berupa kamar tidur, tempat tidur, dan dilengkapi AC. Juga telah diberi fasilitas makanan dan minuman dengan kualitas baik secara gratis yang biasa disiapkan oleh katering, atas biaya dari Pemprov Bali.
    Dalam pencegahan COVID-19 juga disiapkan petugas medis serta aparat keamanan.
  1. Menjadikan RS PTN UNUD sebagai Pusat Penanganan COVID-19.
  • Mulai beroperasi tanggal 7 April 2020.
  • Jumlah kamar yang sudah siap untuk merawat pasien positif sebanyak 9 kamar.
  • Ditambah jumlah kamar yang sedang disiapkan untuk pasien positif sebanyak 40 kamar dengan 65 tempat tidur.
  • Ditambah jumlah kamar yang sedang disiapkan untuk PDP sebanyak 32 kamar (1 kamar dengan 1 tempat tidur).
  • Disiapkan Dokter Spesialis, Dokter Umum, dan Perawat sesuai kebutuhan.
  • Penanganan COVID-19 di RS PTN UNUD didanai dari APBD Semesta Berencana Provinsi Bali tahun 2020.
    Dengan mulai berfungsinya RS PTN UNUD maka pasien PDP dan pasien positif COVID-19 yang baru tidak lagi dirawat di RSUD Kabupaten/Kota, agar penyebaran COVID-19 semakin terkendali. Sedangkan pasien positif yang berat akan dirawat di RSUP Sanglah. Dengan demikian bisa kita lokalisir, dan tidak jadi beban Kabupaten/kota di Bali.
  1. Penyediaan perlengkapan COVID-19 masih memadai untuk saat ini.
  • Alat Pelindung Diri (APD)
    • Bantuan Kepala BNPB sebanyak 12.500 unit.
    • Telah dibagikan kepada semua RS Rujukan sebanyak 12.300 unit.
    • Masih tersedia sebanyak 200 unit.
    • Pengadaan sendiri sebanyak 4.000 unit (belum datang)
  • Rapid Test Kit
    • Bantuan Kepala BNPB sebanyak 12.200 Kit.
    • Akan mendapat lagi tambahan dari Kepala BNPB sebanyak 5.000 Kit.
    • Telah dibagikan kepada semua RS Rujukan.
    • Sudah dipakai untuk Rapid Test PMI sebanyak 6.174 Kit.
    • Masih tersedia sebanyak 650 Kit.
    • Pengadaan sendiri sebanyak 4.000 Kit (baru datang 200 Kit).
    • Sedang menunggu kedatangan bantuan dari Pihak Ketiga (Temasek – Singapore) sebanyak 20.000 Kit. Sudah tiba dan sedang diproses di Bandara Soekarno Hatta.
  • Masker
    • Bantuan Kepala BNPB sebanyak 37.500 bh.
    • Masker N95 ex. Gunung Agung sebanyak 24.960 bh.
  1. Agar Bandesa Adat besinergi dengan Kepala Desa/Lurah segera memfungsikan SATGAS GOTONG-ROYONG di Desa Adat, untuk melaksanakan tugas secara niskala dan tugas secara sakala sesuai Keputusan Bersama Gubernur Bali dan Majelis Desa Adat Provinsi Bali. Kegiatan secara niskala dilaksanakan sebagai berikut:
    a. Nunas ica bersama Pamangku di Pura Kahyangan Tiga Desa Adat dengan cara Nyejer Daksina sampai COVID-19 berakhir dan ada pemberitahuan lebih lanjut; dan
    b. Memohon kepada Ida Bhatara Sasuhunan sesuai dengan Dresta Desa Adat setempat agar wabah COVID-19 segera berakhir demi keharmonisan Alam, Krama, dan Budaya Bali. Ini supaya dilakasanakan setiap hari.
  2. Agar masyarakat melaksanakan dengan tertib Instruksi Gubernur Bali Nomor 8551 Tahun 2020 tentang Penguatan Pencegahan dan Penanganan Covid-19 Di Bali, tanggal 1 April 2020, yaitu :
    a. Memperkuat pembatasan warga beraktivitas di luar rumah dengan belajar di rumah, bekerja di rumah, dan beribadah di rumah. Kalau tidak ada keperluan mendesak, jangan keluar rumah.
    b. Memperkuat pembatasan kegiatan keramaian dan obyek wisata, hiburan malam, kegiatan keramaian, termasuk tajen; dan meniadakan kegiatan lainnya yang melibatkan banyak orang.
    c. Memperkuat pembatasan kegiatan adat dan agama agar dilaksanakan di rumah. Dalam hal kegiatan adat dan agama harus dilakukan di luar rumah, hanya melibatkan paling banyak 25 (dua puluh lima) orang, dengan menerapkan Jaga Jarak Fisik, dan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS).
    d. Memperkuat pembatasan masyarakat melakukan perjalanan ke luar dan/atau masuk ke Bali dengan ketentuan sebagai berikut:
  • Perjalanan ke luar dan/atau masuk ke Bali hanya dapat dilakukan apabila terdapat keperluan yang sangat mendesak atau warga negara asing yang akan kembali ke negaranya;
  • Pembatasan ini tidak berlaku bagi angkutan logistik, keperluan penanganan kesehatan, penanganan keamanan, dan tugas resmi dari Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
    e. Pihak Otoritas Bandara dan Otoritas Pelabuhan agar meningkatkan pengawasan dan seleksi secara ketat terhadap perlintasan orang dan/atau penumpang sesuai protokol pintu masuk.
    f. Agar Bupati/Walikota melakukan koordinasi dan sinergi dengan aparat keamanan setempat agar Instruksi ini berjalan secara efektif.