Addendum SE 18 Tahun 2021 dan SK 12 Tahun 2021 Satgas Penanganan COVID-19
Berikut Addendum Surat Edaran No. 18 Tahun 2021 Satgas Penanganan COVID-19 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
aadendum surat edaran ketua satuan tugas penaganan covid 19 tentang protokol kesehatan perjalanan internasional pada masa pandemi corona virus disease 2019 covid 19
Serta Surat Keputusan Ketua Satuan Tugas Penanganan COVID-19 No.12 Tahun 2021 tentang Pintu Masuk (Entry Point), Tempat Karantina, dan Kewajiban RT-PCR Bagi Warga Negara Indonesia Pelaku Perjalanan Internasional