Tugas Pokok dan Fungsi

TUGAS POKOK DINAS DAN FUNGSI SERTA STRUKTUR ORGANISASI BERDASARKAN PERATURAN GUBERNUR BALI NOMOR 25 TAHUN 2023 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN GUBERNUR NOMOR 71 TAHUN 2022 TENTANG KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI, SERTA TATA KERJA PERANGKAT DAERAH DI LINGKUNGAN PEMERINTAH PROVINSI BALI

TUGAS POKOK

Dinas Pariwisata mempunyai tugas membantu Gubernur melaksanakan urusan pemerintahan bidang pariwisata yang menjadi kewenangan Provinsi, serta melaksanakan tugas dekonsentrasi sampai dengan dibentuknya Sekretariat Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat dan melaksanakan tugas pembantuan sesuai bidang tugasnya.


FUNGSI

Dalam melaksanakan tugas pokok tersebut Dinas Pariwisata mempunyai fungsi sebagai berikut :

a. perumusan kebijakan teknis di bidang pariwisata yang menjadi kewenangan Provinsi;
b. pelaksanaan kebijakan di bidang pariwisata yang menjadi kewenangan Provinsi;
c. penyelenggaraan administrasi Dinas bidang pariwisata;
d. penyelenggaraan evaluasi dan pelaporan Dinas; dan
e. penyelenggaraan fungsi lain yang diberikan oleh Gubernur terkait dengan tugas dan fungsinya