Tugas Pokok dan Fungsi

TUGAS POKOK

Sesuai dengan Pergub Provinsi Bali Nomor 2 Tahun 2021 Dinas Pariwisata mempunyai tugas membantu Gubernur melaksanakan urusan pemerintahan bidang Pariwisata yang menjadi kewenangan Provinsi, serta melaksanakan tugas dekonsentrasi sampai dengan dibentuknya Sekretariat Gubernur sebagai Wakil Pemerintahan Pusat dan melaksanakan tugas pembantuan sesuai bidang tugasnya.


FUNGSI

Dalam melaksanakan tugas pokok tersebut Dinas Pariwisata mempunyai fungsi sebagai berikut :

  1. Perumusan kebijakan teknis di bidang pariwisata yang menjadi kewenangan Provinsi
  2. Pelaksanaan kebijakan di bidang pariwisata yang menjadi kewenangan Provinsi
  3. Penyelenggara administrasi di bidang pariwisata
  4. Penyelenggara evaluasi dan pelaporan Dinas; dan
  5. Penyelenggara fungsi lain yang diberikan oleh Gubernur Bali yang terkait dengan tugas dan fungsinya.