Tingkatkan Pemahaman tentang PWA, Dinas Pariwisata Provinsi Bali Gelar Webinar Selasa Pariwisata
Penerimaan Pungutan bagi Wisatawan Asing (PWA) di Bali hingga 20 September 2026 telah mencapai Rp 289 miliar atau 43 persen dari wisatawan asing yang datang ke Bali. Di tengah capaian tersebut, Pemerintah Provinsi Bali masih berupaya mengoptimalkan pelaksanaan PWA, salah satunya dengan memperkuat pemahaman aparatur sipil negara (ASN) di kabupaten/kota mengenai tujuan, mekanisme, hingga pemanfaatan pungutan tersebut.
Penguatan pemahaman tersebut dilakukan melalui Webinar Selasa Pariwisata, Selasa (22/9/2026), dengan tema ‘Wisata Berkualitas, Bali Berkelanjutan’ dan pembahasan mengenai pariwisata Bali berbasis budaya berkualitas dan bermartabat melalui PWA.
Kegiatan yang awalnya menargetkan 300 peserta secara daring melalui Zoom tersebut justru diikuti 818 ASN kabupaten/kota se-Bali. Kepala Dinas Pariwisata Provinsi Bali I Wayan Sumarajaya mengatakan, tingginya partisipasi tersebut menjadi bagian dari upaya menyamakan persepsi ASN mengenai PWA.
“Tujuan daripada webinar ini adalah pertama, memberikan pemahaman yang benar dan utuh mengenai PWA, termasuk tujuan dan konteksnya dalam mendukung pelindungan kebudayaan dan alam Bali,” kata Sumarajaya.
Menurutnya, ASN di berbagai perangkat daerah maupun wilayah memiliki peran penting ketika masyarakat atau wisatawan menanyakan mengenai PWA. Karena itu, pemahaman tidak cukup hanya sebatas mengetahui adanya pungutan, tetapi juga harus mencakup tujuan dan pelaksanaan program.
“Kita mungkin berada di perangkat daerah ataupun wilayah yang berbeda, tetapi informasi yang disampaikan kepada masyarakat maupun kepada wisatawan harus tetap konsisten,” tandasnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Industri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Dinas Pariwisata Provinsi Bali I Ketut Yadnya Winarta menerangkan, hotel, travel agent dan daya tarik wisata (DTW) yang telah melakukan pemungutan PWA mendapatkan insentif sebesar 3 persen.
Dari sekitar 150 endpoint yang telah terdaftar, baru 65 yang telah melakukan kerja sama dan pemungutan PWA. Artinya, belum seluruh endpoint yang terdaftar telah menjalankan pemungutan tersebut.
Kondisi tersebut menunjukkan bahwa optimalisasi PWA tidak hanya bergantung pada wisatawan asing sebagai pihak yang membayar, tetapi juga membutuhkan pemahaman dan keterlibatan pihak-pihak yang menjalankan pemungutan di lapangan.
Yadnya menjelaskan, PWA dikenakan kepada wisatawan asing sebesar Rp150 ribu per orang dan dibayarkan satu kali selama berwisata di Bali. Pembayaran dilakukan melalui sistem Love Bali dan dapat dilakukan sebelum keberangkatan, di pintu kedatangan, maupun melalui endpoint yang telah diverifikasi.
“Pungutan dibayarkan hanya satu kali selama berwisata di Bali,” kata Yadnya. Dana yang terkumpul dari PWA digunakan untuk perlindungan kebudayaan dan lingkungan alam Bali. Pemanfaatannya juga diarahkan untuk membantu 1.500 desa adat yang ada di Bali.
Selain untuk perlindungan kebudayaan dan lingkungan, Yadnya menjelaskan pemanfaatan dana PWA juga diarahkan untuk meningkatkan kualitas sektor pariwisata Bali. Penggunaan dana tersebut mencakup peningkatan kualitas destinasi, industri pariwisata, pemasaran, serta kelembagaan pariwisata.
“Peningkatan kualitas destinasi pariwisata, peningkatan kualitas industri pariwisata, peningkatan kualitas pemasaran pariwisata, dan peningkatan kualitas kelembagaan pariwisata,” tandas Yadnya.
Karena itu, webinar tidak hanya diarahkan untuk mengenalkan kembali PWA kepada ASN, tetapi juga membangun pemahaman yang lebih mendalam agar aparatur mampu menjelaskan program tersebut secara benar dan konsisten.
Setelah mengikuti webinar ini, ASN diharapkan dapat menjadi penyampai informasi yang tepat kepada masyarakat maupun wisatawan.