DENPASAR – Dinas Pariwisata (Dispar) Provinsi Bali bersama tim kembali bakal melakukan monitoring dan evaluasi (monev) pungutan wisatawan asing (PWA) ke daya tarik wisata (DTW). Seperti sering disampaikan bahwa setiap bulan akan dilaksanakan 2 kali pengecekan.
Dispar Bali bakal melakukan pengecekan ke wisatawan asing secara langsung yang ditemui di DTW, untuk memastikan apakah mereka telah/belum membayar PWA Rp150 ribu per orang.
Jika ada ditemukan belum membayar, maka diarahkan langsung untuk segera melakukannya.
Monev ini direncanakan bakal dilakukan waktu dekat ini, di daya tarik wisata yang ada di Bali.
Untuk itu, Dispar Bali berharap kepada travel agent, hotel untuk menghimbau wisatawwn agar selalu membawa bukti bayarnya jika melakukan perjalanan dan wisatawan juga diminta memperlihatkan QR code yang dimiliki kepada petugas saat pengecekan.
Dalam monev itu, Dispar Bali juga bakal melibatkan Pol PP Pariwisata Bali, asosiasi pariwisata dan juga pihak BPD Bali.
Kepala Dinas Pariwisata Provinsi Bali, Tjok Bagus Pemayun mengatakan, pihaknya terus berupaya melakukan berbagai upaya untuk optimalisasi PWA ini.
Tjok Bagus mengaku, diberbagai kesempatan pihaknya melakukan komunikasi, edukasi, dan informasi terkait kebijakan PWA ini.
Misalnya, sebut dia, saat menghadiri/undangan acara wisata, hingga memanfaatkan media sosial maupun media mainstream juga menyampaikan kebijakan PWA ini.
“Kami terus menerus melakukan sosialisasi setiap saat dan setiap ada kesempatan, saya sampaikan tentang PWA yang nantinya dipergunakan untuk pelestarian budaya dan alam Bali,” ungkapnya.