Kedudukan dan Alamat

Kedudukan dan Alamat

Sesuai dengan Pergub Provinsi Bali Nomor 2 Tahun 2021 Dinas Pariwisata mempunyai tugas membantu Gubernur melaksanakan urusan pemerintahan bidang Pariwisata yang menjadi kewenangan Provinsi, serta melaksanakan tugas dekonsentrasi sampai dengan dibentuknya Sekretariat Gubernur sebagai Wakil Pemerintahan Pusat dan melaksanakan tugas pembantuan sesuai bidang tugasnya.

Alamat Kantor Dinas Pariwisata Provinsi Bali

Jalan S.Parman Niti Mandala
Kecamatan Denpasar Timur, Kota Denpasar, Bali 80235
Telp. (0361) 222387

Surel dan Sosial Media
Facebook: https://www.facebook.com/baligovermenttourism
Instagram: @balitourismauthority

https://goo.gl/maps/733JNFRjqPZpwWS1A