Sejarah Singkat Dinas Pariwisata Provinsi Bali

Dalam tantangan Bali sebagai pusat pengembangan kepariwisataan Indonesia Bagian Tengah, bagi Daerah Bali sektor kepariwisataan merupakan penghasilan utama setelah pertanian.

Untuk menangani kepariwisataan, Pemerintah Daerah Tingkat I Bali berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Bali Nomor : 22.a/Pemb32/I/a/70, membentuk Dinas Pariwisata Daerah Tingkat I Bali. Untuk memperkuat dasar pembentukan Dinas Pariwisata Provinsi Daerah Tingkat I Bali, dibuatkan Peraturan Daerah, Provinsi Bali Tingkat I Bali tanggal 10 Agustus 1971, Nomor ; 2/PD/DPRGR/1971. Namun Peraturan Daerah tersebut belum mendapatkan pengesahan oleh pejabat yang berwenang berhubung urusan kepariwisataan belum diserahkan kepada daerah.

Selanjutnya berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor : 24 tahun 1979, oleh Pemerintah telah diserahkan 12 (dua belas) urusan kepariwisataan kepada Daerah Tingkat I Bali.

Berhubung dengan hal tersebut di tas dan sesuai dnegan pasal 9 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974, sejalan dengan perkembangan pembangunan untuk meningkatkan daya guna dan hasil guna Dinas Pariwisata Provinsi Daerah Tingkat I Bali maka diterbitkan Peraturan Daerah Tingkat I Bali Nomor 4 Tahun 1982 tentang Pembentukan, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Dinas Pariwisata Provinsi Daerah Tingkat I Bali. Peraturan Daerah ini berdasarkan atas keputusan Meneteri Dalam Negeri tanggal 20 Desember 2984, Nomor : 061.161 – 1034 dan diundangkan dalam Lembaran Daerah Provinsi Bali Nomor : 1, Seri D, tanggal 29 Desember 1984.

Untuk menyesuaikan dengan keadaan, kemudian Peraturan Daerah tersebut diganti, dengan Peraturan Daerah Nomor  3 Tahun 1994 dan disahkan oleh Menteri Dalam Negeri dengen Keputusan Nomor 123 Tahun 1995, tanggal 13 Oktober 1993.

Selama kurun waktu kurang lebih 28 tahun berdirinya Dinas Pariwisata Provinsi Bali telah mengalami 13 (tiga belas)

  1. G.P. Riyasa (1 April 1970 s/d 9 Agustus 1974 ), selama 4 tahun 4 bulan
  2. I Gst. Pt. Merta Pastima ( 9 Agustus s/d 16 September 1980, selama 6 tahun 1 bulan
  3. Drs. I Gusti Ngurah Ketu (16 September 1980 s/d 1 Maret 1984 , selama 3 tahun 6 bulan
  4. Tjokorda Oka Pemayun (1 Maret 1984 s/d 1 Juni 1990), selama 6 tahun 3 bulan
  5. A.A. Gede Putra, SH (1 Juni 1990 s/d 21 Desember 1993), selama 3 tahun 6 bulan
  6. Drs. I Gusti Ketut Gede Darsika (21 Desember 1993 s/d 31 Juli 1996), selama 3 tahun, 7 bulan
  7. N. Sugiri, SH ( 31 Juli 1996 s/d 5 Agustus 1999). selama 3 tahun
  8. I Gusti Agung Mega, SH (5 Agustus 1999 s/d 28 Mei 2001 ), selama 1 tahun 9 bulan
  9. Prof. DR. Ir. I Gde Pitana, M.Sc ( 29 Mei 2001 s/d 30 Januari 2004), selama 2 tahun 8 bulan
  10. Drs. Gede Nurjaya, MM (30 Januari 2004 s/d 1 April 2009 ) , selama 4 tahun 3 bulan
  11. Drs. Ida Bagus Kade Subhiksu, MM ( 1 April 2009 s/d Juni 2014) selama 4 tahun 2 bulan
  12. Anak Agung Gede Yuniartha Putra (17 Juni 2014 – 30 Juni 2019), selama 5 tahun
  13. Ir. I Putu Astawa, M.MA (Juli 2019 – Oktober 2021), selama 2 tahun 3 bulan