PERMOHONAN INFORMASI

Sesuai Peraturan Gubernur Bali Nomor 42 Tahun 2022 tentang Pedoman Pelayanan informasi dan Dokumentasi di Lingkungan Pemerintah Provinsi, masyarakat dapat mengajukan permintaan/permohonan informasi kepada Badan Publik secara online maupun offline.