Komisi I dan II DPRD Bali melakukan kunjungan kerja (kunker) ke Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali, Selasa (19/11). Kunker ini sekaligus untuk monitoring dan evaluasi (monev) Pungutan Wisatawan Asing (PWA) Rp150 ribu per orang.
Dalam kunker dan monev yang melibatkan Dinas Pariwisata, Bapenda, Biro Hukum, serta stakeholder lainnya, juga diisi dengan peninjauan langsung ke kawasan Kedatangan Internasional untuk menjajaki pemasangan auto scanner gate.
Pemasangan alat ini untuk mempermudah pengecekan apakah PWA itu sudah dibayar atau belum. Mengingat, sejak pertama kali kebijakan Pemprov Bali ini pada 14 Februari 2024 diterapkan, baru 30-40 persen wisatawan asing dari jumlah kedatangan per hari, yang sudah melakukan pembayaran PWA.
Wakil Ketua DPRD Bali, Wayan Diesel Astawa menegaskan bahwa pemasangan auto scanner gate ini seharusnya tidak ada kendala. Apalagi, lanjut dia, Presiden RI Prabowo menyatakan komitmennya dalam menjaga Bali.
Lanjutnya, wisatawan asing juga menyambut positif kebijakan PWA ini. Asal saja dalam penerapan auto scanner gate ini tidak menimbulkan kemacetan dan juga terjadi antrian panjang dalam pelayanannya. “Yang penting ada kesepahaman,” pintanya.
Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi I DPRD Bali, I Dewa Nyoman Rai mengungkapkan, optimalisasi PWA ini sangat penting dalam upaya mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD) Provinsi Bali.
“Pemasangan auto scanner gate ini untuk memudahkan pengecekan, mengingat PWA ini belum maksimal jika dilihat dari kunjungan wisatawan yang sudah mencapai 5,3 juta jiwa ke Bali,” ungkapnya.
Menurutnya, hasil dari pungutan ini bakal diperuntukkan dalam melestarikan budaya dan alam Bali. Mengingat, Bali mengusung tagline ‘Pariwisata Budaya’, yakni pelestarian budaya yang dilakukan masyarakat menghasilkan kunjungan wisatawan.
Sementara itu, General Manager PT Angkasa Pura Indonesia Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Ahmad Syaugi Shahab mengatakan, pihaknya menerapkan one stop service, agar tidak menyulitkan pengguna bandara.
Dalam kesempatan itu, Kepala Dinas Pariwisata Provinsi Bali, Tjok Bagus Pemayun menyampaikan, kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Bali Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pungutan Bagi Wisatawan Asing (PWA).
Wisatawan asing yang membayar PWA ini dilakukan melalui aplikasi Love Bali, sehingga pengelolaannya sangat transparan, akuntabel dan terukur. “Untuk mengecek sudah bayar apa belum, tentu harus ada checker,” ujarnya.
Dikatakan, pemasangan auto scanner gate dianggap akan menambah antrian. Untuk itu, pihaknya selama ini menyiasati pengecekan yang dilakukan secara acak ke daya tarik wisata yang ada. “Kami juga menyiasati dengan membangun konter di Bandara Ngurah Rai dengan tiga shift, namun belum juga maksimal karena keterbatasan personel,” tuturnya.
Lanjutnya, PWA yang juga disebut Tourism Levy ini bukan bocor, dalam artian mengalir ke mana-mana. Karena pembayaran dengan cashless melalui aplikasi Love Bali, dan hasil pungutan itu langsung masuk ke rekening BPD Bali. “Jadi bukan bocor, namun belum optimal,” tegasnya.
Menurutnya, dari jumlah pungutan wisatawan asing yang telah masuk, 90 persen telah dibayarkan langsung wisatawan asing sebelum mereka datang ke Bali.
“Kalau ada auto scanner gate, saya rasa ini akan mampu menyelesaikannya. Karena ini akan lebih mudah dalam pengecekannya,” pungkasnya. (*)