Voucher Tourist Levy akan menjadi Syarat Isue Boarding Pass

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali akan mengeluarkan kebijakan baru terkait Pungutan Wisatawan Asing (PWA) dimana Voucher Tourist Levy yang merupakan bukti pembayaran pungutan wisatawan asing, akan dijadikan persyaratan untuk bisa menerbitkan Bording pass bagi wisatawan ketika mereka hendak meninggalkan Bali.

Hal itu disampaikan oleh kepala Dinas Pariwisata Provinsi Bali, Tjok bagus Pemayun di kantornya, Selasa (11/2) . Untuk melaksanakan program ini, Pemprov Bali akan bekerja sama dengan beberapa pihak, salah satunya adalah SITA (Society of IATA Traffic Airliners).

SITA saat ini telah beranggotakan 36 maskapai penerbangan di dunia.

Kepala Dinas Pariwisata Provinsi Bali, Tjok Bagus Pemayun mengungkapkan, saat ini tengah menyusun perjanjian kerjasama dengan SITA ini.

“Mudah-mudahan dalam waktu dekat ini, MoU dengan SITA ini bisa dilakukan penandatanganan,” harap Tjok Bagus

Dikatakan, kerjasama dengan SITA ini untuk optimalisasi PWA. “Jadi SITA ini mengingatkan para penumpang khususnya wisatawan asing agar taat membayar PWA,” katanya.

“Jika bisa dibayar sebelum sampai di Bali , itu sangat bagus, jika mereka mau bayar sesudah sampai di Bali, juga boleh. Tapi kalau kembali ke negaranya dan belum bayar, maka dia tidak bisa mendapatkan boarding pass. Harus bayar dulu. Jadi Voucher pembayaran Levy akan menjadi persyaratan penerbitan boarding pass” bebernya.

Dikatakan, jika ini diterapkan, maka PWA ini bisa lebih optimal. Tjok Bagus mengungkapkan, jika kerjasama ini dijalankan, maka optimalisasi PWA bisa mencapai 95 persen, khususnya di penumpang yang memanfaatkan SITA.

“Kalau adanya kerjasama ini, maka mampu melampaui target. Tahun sebelumnya, target kami tahun lalu Rp 250 miliar, dan realisasinya Rp 318 miliar lebih,” pungkasnya.