Addendum SE 18 Tahun 2021 dan SK 12 Tahun 2021 Satgas Penanganan COVID-19

Berikut Addendum Surat Edaran No. 18 Tahun 2021 Satgas Penanganan COVID-19 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

aadendum-surat-edaran-ketua-satuan-tugas-penaganan-covid-19-tentang-protokol-kesehatan-perjalanan-internasional-pada-masa-pandemi-corona-virus-disease-2019-covid-19

Serta Surat Keputusan Ketua Satuan Tugas Penanganan COVID-19 No.12 Tahun 2021 tentang Pintu Masuk (Entry Point), Tempat Karantina, dan Kewajiban RT-PCR Bagi Warga Negara Indonesia Pelaku Perjalanan Internasional

sk-ka-satgas-nomor-12-2021-tentang-pintu-masuk-entry-point-tempat-karantina-dan-kewajiban-rt-pcr-bagi-warga-negara-indonesia-pelaku-perjalanan-internasional_compressed