Apa itu Pariwisata  Berkualitas dan Bermartabat

Oleh: Tjok Bagus Pemayun, kepala Dinas Pariwisata Provinsi Bali

Selama ini selalau berkumandang istilah pariwisata berkualitas, dengan berbagai pendapat yang dilihat dari berbagai sisi. Ada yang melihat dari output kesejahteraan masyarakat sehingga menurut mereka yang dimaksud pariwisata berkualitas adalah pariwisata yang mampu memberikan kesejahteraan bagi masyarakat local yaitu masyarakat Bali. Ini memang merupakan tujuan dari pembangunan pariwisata Bali.

Saat ini yang menjadi referensi kita dalam mendifinisikan pariwisata berualitas adalah apa yang terteta dalam Peraturan Daerah Provinsi Bali nomor 5 tahun 2020 tentang Standar Penyelenggaraan Kepariwisata Budaya Bali dan Peraturan Gubenur Bali nomor 28 tahun 2020 tentang Tata Kelola Pariwisata Budaya Bali.

Secara ringkas pariwisata berkualitas mengandung makna dari dua sisi. Pertama, dilihat dari sisi wisatawan. Menurut Peraturan Gubernur Bali nomo 28 tahun 2020tentang Tata Kelola Pariwisata Budaya Bali.  yang dimaksud  wisatawan yang berkualitas, adalah wisatawan  yang :

  1. menghormati nilai-nilai budaya, tradisi, dan kearifan lokal,
  2. ramah lingkungan,
  3. waktu tinggal lebih lama,
  4. berbelanja lebih banyak,
  5. melakukan kunjungan berulang-ulang,
  6. berperilaku tertib dengan selalu menggunakan sarana transportasi usaha jasa perjalanan wisata.

Kedua, dilihat dari sisi Bali sebagai Destinasi, yang dimaksud destinasi berkulalitas adalah:

  1. pariwisata dimana terdapat pengelolaan daya tarik, dan  industri pariwisata yang profesional, tertata dengan standar yang ditentukan sesuai yang ditetapkan dalam Perda nomor 5 tahun 2020,
  2. memmiliki alam dan lingkungan yang lestari,
  3. dimana terdapat kesadaran yang tinggi dari masyarakatnya untuk menjaga dan melestarikan alam lingkungan,
  4. memiliki budaya sebagai daya tarik  wisata ,yang terjaga  dan dilestarikan oleh masyarakatnya, sebagai bagian dari kehidupan sehari-hari.

Sebagai daerah tujuan wisata duniasaat ini Bali terus bernah dalam mewujudkan pariwisata budaya Bali yang berkualitas dan bermartabat. Salah satu usaha yang dilakukan adalah dengan membuat payung hukum sebagai landasan semua pihak agar bisa bergerak dengan langkah yang sama dalam rangka mewujudkan tujuan di atas. Selain Peraturan Daerah Provinsi Bali nomor 5 tahun 2020 tentang Standar Penyelenggaraan Kepariwisata Budaya Bali dan Pergub Bali No 28 Tahun 2020 tentang Tata Kelola Pariwisata Budaya Bali, saat ini juga telag dibuat berbagai payung hukum yang sebagai landasan masyarakat Bali untuk bergerak dalam rangka mendukung pariwisata budaya yang berkualitas berkelanjutan dan bermartabat.

Adapun peraturan-peraturan yang  bersifat mendukung pembangunan pariwisata budaya Bali yang berkualitas, berkelanjutan dan dan bermartabat afalah:

  1. Pergub Bali nomor 79 tahun 2018, tentang Penggunaan Busana Adat Bali,
  2. Pergub Bali nomor 80 tahun 2018, tentang Perlindungan dan Penggunaan Bahasa, Aksara dan Sastra Bali serta Penyelenggaraan Bulan Bahasa Bali.
  3. Pergub Bali nomor 97 tahun 2018, tentang pemmbatasan Timbulan Sampah Plastik Sekali Pakai.
  4. Pergub Bali nomor 99 tahun 2018, tentang Pemasaran dan Pemanfaatan Produk Pertanian, Perikanan, dan Industri Lokal Bali.
  5. Pergub nomor 45 tahun 2019 tentang Bali Energi Bersih
  6. Pergub Bali nomor 47 tahun 2019, tentang Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber.
  7. Pergub Bali nomor 1 tahun 2020 tentang Tata Kelola Permentasi dan/atau Destilasi Khas Bali.
  8. Pergub Bali Nomor 24 tahu 2020 tentang, Perlindungan Danau, Mata Air, Sungai dan Laut.
  9. Pergub Bali nomor 25 tahun 2020 tentang Fasislitasi Perlindungan Pura, Pratima, dan Simbol Keagamaan.
  10.  Surat Edaran Gubernur Bali nomor 17 tahun 2021 tentang
    Pemanfaatan Produk Garam Tradisional Lokal Bali.
  11. Surat Edaran Gubernur Bali nomor 4 tahun 2021, Tentang Penggunaan Kain Tenun Endek Bali /Kain
    Tenun Tradisional Bali.

Tata kelola pariwisata Bali ke depannya diharapkan bisa dikelola dalam satu kesatuan wilayah, satu pulau, satu pola, dan satu tata kelola yang bertujuan untuk menata pengelolaan penyelenggaraan pariwisata Bali, meningkatkan kinerja tata kelola penyelenggaraan, pembinaan, pengawasan, dan evaluasi tata kelola pariwisata, sehingga diharapkan memberikan kepastian hukum, keamanan, dan kenyamanan bagi wisatawan terhadap produk pariwisata yang ditawarkan.

Kemudian memberikan jaminan kepastian hukum bagi pelaku industri pariwisata dalam menyelenggarakan tata kelola pariwisata yang berkualitas dan berkelanjutan, dan menyediakan informasi bagi semua pihak yang berkepentingan dalam penyelenggaraan tata kelola pariwisata.

Dalam rangka pengawasan terhadap penyelenggaraan kepariwisataan Budaya Bali, telah dibentuk Satuan Tugas  melaui Surat keputusan Gubernur Bali Nomor 370/03-L/Hk/2023 Tentang Perubahan Atas Keputusan Gubernur Nomor 264/03-L/Hk/2023 Tentang Pembentukan Dan Susunan Keanggotaan Satgas Percepatan Pelaksanaan Tata Kelola Pariwisata. Dimana anggota Stgas ini melibatkan instansi-instansi terkait, baik dari OPD pemerintah provinsi Bali, instansi Vertikal dan asosiasi pariwisata yang ada di Bali.