PERS RELEASE ANTISIPASI LONJAKAN VARIAN OMICRON, MENDAGRI PERPANJANG DAN LAKUKAN PENYESUAIAN LEVEL PPKM WILAYAH JAWA BALI

Jakarta – 08/02/2022
Peningkatan jumlah kasus positif Covid-19 dalam seminggu terakhir ini, jauh hari telah
diprediksi oleh Pemerintah. Oleh karena itu, prinsip kehati-hatian dan kewaspadaan
Pemerintah dalam menghadapi lonjakan yang relatif eksponensial tetap
menempatkan keselamatan rakyat sebagai hukum tertinggi, dengan tetap
memperhatikan keberlangsungan aktivitas ekonomi masyarakat. Sebagai bentuk
antisipasi kebijakan, Menteri Dalam Negeri telah memperpanjang dan memperbarui
level PPKM untuk wilayah Jawa Bali melalui diterbitkannya Instruksi Menteri Dalam
Negeri Nomor 9 Tahun 2022, tanggal 7 Februari 2021, yang akan mulai berlaku efektif
pada tanggal 8 s.d. 14 Februari 2022.
Beberapa hal yang diatur dalam perpanjangan PPKM tersebut antara lain adanya
perubahan jumlah daerah pada Level 1 yang mengalami penurunan dari 40 daerah
menjadi 30 daerah, dan Level 2 dari 86 daerah menjadi 57 daerah. Sedangkan pada
daerah yang berada pada Level 3 mengalami peningkatan yang cukup signifikan dari
2 daerah menjadi 41 daerah. Peningkatan jumlah daerah yang berada pada Level 3
tidak semata-mata karena meningkatnya jumlah kasus positif yang salah satunya
disebabkan oleh kasus omicron, tetapi juga karena faktor menurunnya tracing yang
dilakukan dan mulai bertambahnya tingkat Bed Occupancy Rate (BOR) rumah sakit.
Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan, Safrizal ZA, dalam keterangan
persnya, Selasa 8 Februari 2022 juga menjelaskan bahwa di daalam Inmendagri
Nomor 9 Tahun 2022 terdapat beberapa penyesuaian diantaranya:
a. Pada daerah dengan status PPKM Level 3 memperhatikan hal-hal sebagai
berikut:

  1. Untuk industri penunjang ekspor, pengaturan shift maksimal 75% staf/shift di
    fasilitas produksi/pabrik, dan 25% untuk pelayanan administrasi.
  2. Supermarket, warteg/lapak jajanan, restoran, dan mall dapat beroperasi hingga
    pukul 21.00 dan pasar rakyat dapat beroperasi hingga pukul 20.00, dengan
    kapasitas maksimal 60%.
  3. Sedangkan untuk konstruksi swasta dapat beroperasi maksimal 50%, dan
    kapasitas tempat kegiatan seni, budaya, olahraga dan sosial masimal 25%, dan
    tempat ibadah maksimal 50%.
    b. Pada daerah dengan status PPKM Level 2 terdapat beberapa penyesuaian
    diantaranya:
  4. Untuk industri penunjang ekspor, pengaturan shift maksimal 75% staf/shift di
    fasilitas produksi/pabrik, dan 50% untuk pelayanan administrasi.
  5. Supermarket, warteg/lapak jajanan, restoran, dan mall dapat beroperasi hingga
    pukul 21.00 dan pasar rakyat dapat beroperasi hingga pukul 20.00, dengan
    kapasitas maksimal 75%.
  6. Kapasitas maksimal tempat seni, budaya, olahraga, dan sosial adalah 50%,
    dan tempat ibadah maksimal 75%. Sedangkan untuk konstruksi swasta sudah
    dapat beroperasi 100%.
    c. Pada daerah dengan PPKM Level 1, penyesuaiannya antara lain:
  7. Untuk industri penunjang ekspor, pengaturan shift maksimal 100% staf/shift di
    fasilitas produksi/pabrik, dan 75% untuk pelayanan administrasi.
  8. Supermaker, pasar rakyat, warteg/lapak jajanan, restoran, mall, dan bioskop
    sudah dapat buka dengan kapasitas 100% hingga pukul 22.00.
  9. Masih terdapat pembatasan kapasitas maksimal untuk tempat kegiatan seni,
    budaya, olahraga dan sosial, tempat ibadah, dan fasilitas umum yaitu maksimal
    75%.
    Safrizal menambahkan bahwa di dalam Inmendagri kali ini, anak-anak usia dibawah
    12 tahun diizinkan untuk berkunjung ke tempat-tempat keramaian. seperti pusat
    perbelanjaan, mall, bioskop, dan berbagai tempat fasilitas umum, dengan
    pendampingan orang tua dan harus menunjukkan sertifikat vaksin minimal dosis
    pertama. Namun apabila anak-anak ingin mengunjungi taman bermain, maka harus
    menunjukkan bukti vaksinasi dosis kedua.
    Khusus pada pada Industri orientasi ekspor dan domestik pada daerah PPKM Level
    2 dan Level 3 dapat beroperasi 100% dengan syarat telah memiliki IOMKI, minimal
    75% karyawannya telah dilakukan vaksinasi dosis kedua, dan dilakukan pengecekan
    menggunakan aplikasi PeduliLindungi. Penggunaan aplikasi PeduliLindungi juga
    perlu dioptimalkan di semua sektor mulai dari perkantoran, pusat perbelanjaan,
    transportasi, hingga tempat restoran dan kafe sebagai bagian yang integral dalam
    upaya tracing dan tracking guna menekan transmisi penyebaran Covid-19.
    Dalam hal kegiatan belajar mengajar di Level 3 maka pelaksanaannya berpedoman
    pada Keputusan Bersama 4 Menteri yaitu Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Riset
    dan Teknologi, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negri Nomor
    05/KB/2021, Nomor 1347 Tahun 2021, Nomor HK.01.08/Menkes/6678/2021, Nomor
    443-5847 Tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa
    Pandemi Covid19.
    Safrizal turut menghimbau kepada seluruh Pemerintah Daerah untuk terus
    mengakselerasi capaian vaksinasi, termasuk pemberian vaksinasi ketiga (booster)
    serta terus memperkuat aktivasi Posko ditingkat Desa dan Kelurahan sampai RW/RT.
    Seruan ini sejalan dengan himbauan bagi masyarakat yang terkonfirmasi positif tanpa
    gejala maupun bergejala ringan untuk tetap tenang dan melakukan isolasi mandiri
    maupun di tempat isolasi terpusat yang telah disediakan oleh Pemerintah Daerah.
    Penanganan di tingkat hulu ini penting untuk sebagai satu strategi mitigasi yang
    mengurangi tekanan di sektor hilir Rumah Sakit, sehingga Bed Occupancy Ratio
    (BOR) dapat terjaga, khsusnya bagi pasien dengan gejala berat atau penyertaan
    komorbid.
    Di akhir keterangan persnya, Safrizal ZA menegaskan kembali bahwa adanya Varian
    Omicron sekali lagi membuktikan bahwa Pandemi Covid-19 ini belum berakhir, kita
    harus terus meningkatkan kewaspadaan, hindari kerumunan dan jangan kendor
    sedikitpun dalam disiplin protokol Kesehatan.

Ditjen Bina Administrasi Kewilayahan
Kementerian Dalam Negeri