Petunjuk Teknis

TAHAPAN/PROSES VERIFIKASI USAHA PARIWISATA

  1. Permohonan Verifikasi
  2. Permohonan verifikasi protokol tatanan kehidupan era baru bidang pariwisata secara tertulis kepada Kepala Dinas Pariwisata Provinsi Bali, disampaikan melalui asosiasi masing-masing
  3. Dokumen yang harus dilampirkan:
  4. Check list hasil asesmen secara mandiri.
  5. Berita Acara Hasil Verifikasi yang telah ditanda tangani oleh Pengusaha / pengelola / pimpinan usaha pariwisata.
  6. Pakta Integritas yang telah ditanda tangani oleh Pengusaha / pengelola / pimpinan usaha pariwisata.
  7. Ijin Usaha atau TDUP.
  • Verifikasi Adiministrasi

1. Verifikasi administrasi dilaksanakan oleh tim verifikasi di asosiasi tempat    bernaung.

2. Tim Verifikasi akan memeriksa berkas permohonan verifikasi yang diterima meliputi kelengkapan dokumen, perijinan dan keanggotaan asosiasi.

  • Verivikasi Langsung

1. Verifikasi langsung dilaksanakan oleh Tim Verifikasi Provinsi Bali.

2. Setelah dilakukan pemeriksaan berkas sebagaiman dimaksud poinB dan dianggap memenuhi kriteria, maka Tim Verifikasi Provinsi Bali akan melakukan verifikasi fisik ke lokasi usaha pariwisata.

  • Verifikasi Tidak Langsung

1. Verifikasi tidak langsung dilaksanakan oleh Tim Verifikasi Provinsi Bali.

2. Apabila waktu tidak memungkinkan Tim melakukan verifikasi fisik ke lokasi usaha, maka verifikasi akan dilakukan secara tidak langsung. Pengusaha / pengelola / pimpinan usaha pariwisata menunjukkan bukti berupa foto dan video yang menggambarkan pemenuhan protokol tatanan kehidupan Era Baru bidang pariwisata.

  • Apabila usaha pariwisata dinyatakan memenuhi kriteria maka Tim Verifikasi dari Provinsi akan menandatangani Berita Acara Verifikasi.
  • Sertifikat akan diterbitkan setelah Pengusaha / pengelola / pimpinan menandatangani Pakta Integritas.
  • Penerbitan Sertifikat

Apabila usaha pariwisata telah memenuhi Kriteria Protokol Tanatan Kehidupan Era Baru Bidang pariwisata, maka Tim Verifikasi akan merekomendasikan kepada Kepala Dinas Pariwisata Provinsi untuk diterbitkan Sertifikat Tatanan Kehidupan Era Baru Bidang Pariwisata

  PENGAWASAN

Untuk mengetahui bahwa usaha pariwisata telah melaksanakan protokol tatanan kehidupan Era Baru bidang pariwisata, maka perlu dilakukan pengawasan:

  1. Pengawasan dilaksanakan terhadap usaha pariwisata yang telah memperoleh sertifikat.
  2. Pengawasan dilakukan sewaktu-waktu untuk memastikan pelaksanaan protokol tatanan kehidupan era baru.
  3. Apabila dalam pengawasan ternyata usaha pariwisata tidak melaksanakan protokol tatanan kehidupan Era Baru, maka Tim akan merekomendasikan untuk pencabutan Sertifikat tersebut.
  4. Pencabutan sertifikat dilakukan oleh Kepala Dinas Pariwisata Provinsi Bali.

Terlampir Petunjuk Teknis Lengkap