Penerbitan Sertifikat

Terlampir Contoh Draft Sertifikat PTKEB Tahun 2022.

Untuk memperoleh Sertifikat PTKEB diwajibkan:

  1. Assessment mandiri, untuk memastikan kesiapan masing-masing peserta. Formulir Assessment dapat di download disini
  2. Mengusulkan diri untuk dilakukan verifikasi oleh Tim Verifikasi melaui Dinas Pariwisata Provinsi Bali, dengan mengajukan permohonan serta melampirkan dokumen yang di persyaratkan:
    • Surat Permohonan
    • Assessment secara mandiri:
      • Bukti Pemenuhan (SOP);
      • Bukti pemenuhan (video sesuai unsur dan kriteria pemenuhannya);
      • Bukti penerapan pada 1 (satu) simulasi sebagai syarat minimum (video simulasi).
    • Berita Acara Hasil Verifikasi yang telah ditanda tangani oleh Pengusaha / pengelola / pimpinan usaha pariwisata.
    • Pakta Integritas yang telah ditanda tangani oleh Pengusaha / pengelola / pimpinan usaha pariwisata.
    • Ijin Usaha atau TDUP.
  3.  Pendaftaran dapat dilakukan pada link berikut:
    1. Wisata Tirta : klik disini
    2. Jasa Perjalanan Wisata, MICE, dan Transport: klik disini
    3. Akomodasi (Hotel Bintang 5) : klik disini
    4. Akomodasi (Hotel Bintang 4) : klik disini
  1. Pelaksanaan Verifikasi
    • Pemeriksaan Berkas Administrasi
      • Verifikasi administrasi dilaksanakan oleh Tim Verifikasi Dinas Pariwisata secara digital.
      • Tim Verifikasi akan memeriksa berkas permohonan verifikasi yang diterima meliputi kelengkapan dokumen, perijinan dan keanggotaan asosiasi.
    • Verifikasi
      • Verifikasi langsung (real) oleh Tim Verifikasi Provinsi Bali yang dilakukan setelah pemeriksaan berkas administrasi  dan dianggap   memenuhi   kriteria,   maka   Tim   Verifikasi   Provinsi   Bali   akan melakukan verifikasi fisik ke lokasi usaha pariwisata.
      • Verifikasi Tidak Langsung (virtual) oleh Tim Verifikasi Provinsi Bali yang dilakukan setelah pemeriksaan berkas administrasi  dan dianggap   memenuhi   kriteria, namun apabila waktu tidak memungkinkan untuk melakukan verifikasi fisik ke lokasi usaha, maka verifikasi akan dilakukan secara tidak langsung melalui zoom. Pengusaha / pengelola / pimpinan usaha pariwisata menunjukkan bukti berupa foto dan video yang menggambarkan pemenuhan protokol tatanan kehidupan Era Baru bidang pariwisata.
  2. Berita Acara:
    • Verifikasi langsung (real), Tim Verifikasi dari Provinsi akan menandatangani Berita Acara Verifikasi di tempat usaha yang diverifikasi.
    • Verifikasi tidak langsung (virtual), Berita Acara yang telah ditandatangani oleh pengusaha/pengelola/pimpinan usaha dibawa ke Dinas Pariwisata beserta Pakta Integritas.
  3. Rekomendasi:
    • Rekomendasi akan diberikan oleh Tim Verifikasi apabila dalam verifikasi memenuhi kriteria dan indikator penilaian.
    • Apabila dinyatakan tidak memenuhi kriteria dan indikator penilaian, engusaha/ pengelola/ pimpinan usaha dapat mengajukan permohonan kembali setelah dilakukan pemenuhan persyaratan penilaian.
  4. Sertifikat yang telah ditandatangani secara elektronik oleh Kepala Dinas Pariwisata Provinsi Bali, dapat diprint dengan:
    • Jenis kertas Concorde,
    • Ukuran A4
    • Dapat diunduh disini