Pemerintah Provinsi Bali ‘Hattrick’ Raih Penghargaan APPI 2023 ajang Apresiasi Pemasaran Pariwisata Indonesia (APPI) 2023

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali ‘hattrick’. Berhasil meraih penghargaan tiga sekaligus dalam Lomba video kreatif Bangga Berwisata di Indonesia (BBWI), di ajang Apresiasi Pemasaran Pariwisata Indonesia (APPI) 2023. Yakni juara III tema seni dan budaya, juara III event daerah, dan juara II tema kuliner.

Menurut kepala Dinas Pariwisata Provinsi Bali, Tjok Bagus Pemayun bahwa Video kreatif ini sengaja dilombakan oleh Kementerian Pariwisata dan ekonomi kreatif, untuk mendorong daerah, baik provinsi maupun kabupaten di seluruh Indonesia untuk menggali segala potensi wisata yang dimiliki agar bisa dipromosikan, sehingga wisatawan nusantara memiliki referensi jika akan berwisata di Indonesia. Dengan promosi seperti ini, diharapkan masyarakat Indonesia lebih mengutamakan untuk berwisata di Indonesia daripada berisata ke luar negeri.

Tjok Bagus Pemayun mengungkapkan, bahwa penghargaan itu diserahkan langsung Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Salahuddin Uno di Jakarta pada Senin (18/7).

“Ketika dimumkan umumkan untuk ada lomba video terkait promosi pariwisata, kita langsng respon dengan memproduksi video yang relevan dengan tema yang disarankan serta yang relevan dengan kondisi pariwisat aBali saat ini” jelas Tjok Bagus.

“Raihan penghargaan ini tidak terlepas dari arahan Gubernur Bali Wayan Koster untuk lebih gencar melakukan promosi meluai flatform digital karena di era sekarang ini sebagian besar orang, khuasusnya wisatawan mengakses informasi melaui digital, sehingga promosi melaui digital akan lebih efektif. Selain itu, konten dari video kreatif ini juga relevan dengan visi ‘Nangun Sat Kerthi Loka Bali’, Menuju Bali Era Baru, yaitu mewujudkan program pariwisata Bali berbasis budaya, berkualitas, dan bermartabat,” ungkapnya di Denpasar, Kamis (20/7) kemarin.
Menurutnya, pariwisata berbasis budaya, berkualitas, dan bermartabat itu, sesuai dengan Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 5 Tahun 2020 tentang Standar Penyelenggaraan Kepariwisataan Budaya Bali, dan ditindaklanjuti dengan Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Bali Nomor 28 Tahun 2020 tentang Tata Kelola Pariwisata Bali.

Selanjutnya, dipertegas dengan Surat Edaran (SE) Gubernur Bali Nomor 4 Tahun 2023 tentang Tatanan Baru Bagi Wisatawan Mancanegara Selama Berada di Bali. “Ini merupakan wujud nyata keberpihakan Bapak Gubernur Bali Wayan Koster untuk menyelamatkan kondisi pariwisata Bali,” jelasnya.

Kebijakan ini untuk mempertegas kembali tentang regulasi yang ada di Bali, sehingga wisatawan datang dan berlibur di Bali berperilaku sesuai dengan aturan yang ada. Diharapkan melalui SE ini, para wisatawan menghormati seni, budaya, adat istiadat, dan kearifan lokal Bali, dalam upaya mewujudkan program pariwisata berbasis budaya, berkualitas, dan bermartabat.

Dalam kesempatan itu, Tjok Bagus juga menyampaikan tentang ‘do’s and don’t’. Yakni tentang apa yang boleh, dan apa yang tidak boleh dilakukan wisatawan jika berwisata di Bali. Imbauan ini diterjemahkan ke dalam bentuk bahasa inggris, dan disisipkan ke dalam paspor saat wisatawan di cek dan cap oleh pihak Imigrasi.

“Selain itu, kami melakukan sosialisasi dengan pihak KBRI, stakeholder pariwisata, dan komponen lainnya, sehingga tidak ada alasan untuk tidak mengetahui regulasi selama di Bali,” katanya.

Adapun aturan yang tertuang dalam ‘do’s and don’t’ ini, memperhatikan beberapa hal, yaitu: Bhisama Kesucian Gunung-Gunung dan Kahyangan Jagat Padma Bhuwana, hasil Sabha Kertha Sulinggih Hindu Dresta Bali untuk mencegah pelanggaran kesucian tentang keberadaan tempat-tempat yang disucikan, seperti gunung, laut, dan parahyangan.