Pulihkan Citra Pariwisata dan Makin Disiplinkan Prokes, Gubernur Bali Terbitkan Pergub 46/2020

DENPASAR – Gubernur Bali Wayan Koster menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) Bali Nomor 46 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 Dalam Tatanan Kehidupan Baru pada Rabu (26/8) di Gedung Gajah, Jaya Sabha, Denpasar.

Terbitnya Pergub Bali ini merupakan sebagai tindaklanjut atas keluarnya Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019, dan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Penyusunan Peraturan Kepala Daerah Dalam Rangka Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 di Daerah,

Dalam penjelasannya, Gubernur Koster menyampaikan bahwa dikeluarkannya Pergub ini sebagai bagian upaya Pemprov Bali memulihkan citra pariwisata Pulau Dewata di tengah pandemi Covid-19 yang memerlukan kepercayaan penuh dari wisatawan domestik dan mancanegara terhadap kondisi serta penanganan virus bermula di Wuhan ini. “Ini merupakan instuksi langsung dari Bapak Presiden RI dan Bapak Mendagri, dalam memberikan pemahaman dan spirit kepada masyarakat agar lebih meningkatkan kedisplinan dalam mematuhi protokol kesehatan (Prokes). Demi kebaikan kita semua.

Untuk melindungi diri kita sendiri, melindungi kawan-kawan serta saudara-saudara yang ada didsekitar kita. Terlebih lagi dalam menjaga citra Bali sebagai salah satu destinasi wisata dunia, yang benar – benar sanggup memberikan kepercayaan kepada wisatawan terhadap penanganan pandemi Covid-19,” ungkap Gubernur asal Desa Sembiran,

Buleleng ini.Adapun pelaksanaan Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan yang diatur dalam Pergub tersebut dilaksanakan pada 15 sektor kegiatan. Yakni, pelayanan public, transportasi, adat dan agama, seni dan budaya, pertanian, perikanan, dan kehutanan; perdagangan, lembaga keuangan bank dan non-bank, kesehatan, jasa dan konstruksi, pengelolaan dan pemeliharaan lingkungan hidup, social, fasilitas umum, ketertiban, keamanan, dan ketentraman, pendidikan/institusi pendidikan lainnya, kepemudaan dan olahraga, serta pariwisata.

Sedangkan yang menjadi subjek pengaturan adalah meliputi perorangan dan pelaku usaha, pengelola, penyelenggara atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum.Didampingi Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Bali Dewa Darmadi, Kepala Biro Hukum dan HAM Setda Provinsi Bali IB. Gede Sudarsana, serta Kepala Badan Riset dan Inovasi Daerah Provinsi Bali Made Gunaja, Gubernur Koster lebih jauh memaparkan yang menjadi subjek pengaturan diwajibkan melaksanakan dan memastikan ditaatinya protokol kesehatan diberbagai sektor. Seperti di antaranya bagi perorangan diwajibkan mengenakan masker saat beraktivitas di luar rumah dan berinteraksi dengan orang lain, membatasi interaksi fisik dan selalu menjaga jarak (physical distancing) minimal satu meter, kecuali sektor pendidikan minimal 1,5 meter.

Kemudian tidak beraktivitas di tempat umum/keramaian jika mengalami gejala klinis, seperti demam/batuk/pilek/nyeri tenggorokan; melaksanakan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS) hingga bersedia diperiksa oleh petugas kesehatan dalam rangka pencegahan penyebaran COVlD-19.Sementara itu bagi Pelaku Usaha, Pengelola, Penyelenggara atau Penanggung Jawab Tempat dan Fasilitas Umum di antaranya diwajibkan melaksanakan sosialisasi dan edukasi dengan menggunakan berbagai media informasi untuk meningkatkan ketaatan dan kepatuhan pihak-pihak terkait dalam mencegah dan mengendalikan COVID-19. Kemudian menyediakan sarana pencegahan COVID-19, di antaranya meliputi tempat mencuci tangan beserta perlengkapannya dengan jarak yang memadai maupun menyediakan hand sanitizer hingga melaksanakan disinfeksi lingkungan secara berkala. “Bisa dikatakan ini merupakan tindak lanjut peraturan sebelum-sebelumnya, seperti pengenaan masker, menjaga jarak itu semua kan sudah diatur sebelumnya. Ini agar masyarakat lebih disiplin lagi.

Jika dibandingkan daerah lain, masyarakat di Bali tingkat kepatuhannya sangat tinggi. Tapi inilah harapan Pusat, yang kebijakannya diterapkan diseluruh daerah di Indonesia,” ujar Gubernur Koster seraya menyatakan karena kebijakan yang diatur berupa Pergub maka terdapat sanksi yang akan diterapkan bagi subjek pengaturan apabila terbukti melanggar ketentuan.Sanksi yang diterapkan bagi pelanggar yang terbukti tidak melaksanakan kewajiban, dikenakan sanksi administrative, yakni: 1) bagi perorangan yang melakukan perjalanan dan/atau berkegiatan ke Bali, antarkabupaten/kota di Bali dan/atau di tempat yang menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi, berupa: a) penundaan pemberian pelayanan administrasi sesuai kewenangan Pemerintah Provinsi; dan/atau b) membayar denda administratif sebesar Rp. 100.000 (Seratus ribu rupiah) bagi yang tidak menggunakan masker pada saat beraktivitas dan berkegiatan di luar rumah; 2) bagi Pelaku Usaha, Pengelola, Penyelenggara atau Penanggung Jawab Tempat dan Fasilitas Umum: a) membayar denda administratif sebesar Rp. 1.000.000 (Satu Juta Rupiah) yang tidak menyediakan sarana pencegahan COVID-19; b) dipublikasikan di media massa sebagai Pelaku Usaha,

Pengelola, Penyelenggara atau Penanggung Jawab Tempat dan Fasilitas Umum yang kurang atau tidak taat Protokol Kesehatan; dan/atau c) rekomendasi pembekuan sementara izin usaha kepada pejabat/instansi yang berwenang; 3) selain sanksi, Perorangan, Pelaku Usaha, Pengelola, Penyelenggara, Penanggung Jawab Tempat dan Fasilitas Umum juga dapat dikenakan sanksi lainnya sesuai Awig-awig atau Pararem Desa Adat atau ketentuan Peraturan Perundang-undangan.“Pembinaan, pengawasan dan penegakan nantinya akan dilaksanakan oleh perangkat daerah terkait seperti POL PP dengan melibatkan unsur TNI, POLRI, desa adat, tokoh agama, tokoh masyarakat dan/atau krama Bali, organisasi pecalang, seluruh komponen pokoknya. Sebelum penerapan kita berikan tenggang waktu sosialisasi maksimal selama dua minggu,” sebutnya.