Sosialisasikan Do and Don’t sebagai upaya Wujudkan Pariwisata Berkualitas dan Bermartabat

Oleh; Tjok Bagus Pemayun, Kepala Dinas Pariwisata Provinsi Bali

Bali mengusung pariwisata budaya. Selain menikmati keindahan alam, wisatawan datang ke Bali tertarik dengan seni, budaya, adat isitiadat, hingga keramah tamahan masyarakatnya. Dengan berbagai pesona yang disajikan itu, para wisatawan menyebut Bali dengan berbagai julukan mulai dari Pulau Seribu Pura, Paradise Island, hingga The Last Paradise in the World. Ini menjadi alasan mengapa wisatawan kenapa mau datang dan berlibur ke Bali.

Kunjungan wisatawan pun semakin meningkat di era kenormalan baru ini. Kendati Menkumham RI menghentikan kebijakan bebas visa pada tanggal 7 Juni 2023 lalu, namun data kunjungan wisatawan ke Bali masih menunjukkan tren positif. Tidak ada penurunan, justru rata-rata WNA yang datang ke Bali pascakeputusan meningkat 4 persen.

Rata-rata penumpang per hari pada tanggal 1 s/d 7 Juni 2023 (sebelum Keputusan Menkumham) sebanyak 16.246 orang per hari. Sedangkan rata-rata penumpang per hari pada tanggal 8 s/d 22 Juni 2023 (setelah Keputusan Menkumham) sebanyak 16.850 orang per hari. Jadi, terjadi peningkatan sebesar 4 persen per harinya.

Keputusan ini sebaiknya dilihat dari sisi positif. Karena kebijakan ini yang diambil ini merupakan langkah tepat untuk memperbaiki kualitas pariwisata, dan ini bukan hanya untuk Bali saja, akan tetapi juga berlaku seluruh Indonesia, sehingga lebih baik lagi ke depannya.

Sebab seperti kita lihat, fakta yang ada terjadi kejadian-kejadian yang mengganggu ketertiban umum. Seperti aksi kekerasan, penipuan, dan beberapa tindakan menyimpang lainnya yang tidak saja mengganggu manusia tapi juga alam dan kesucian Bali.

Pemerintah Provinsi Bali juga terus terus berupaya untuk memperbaiki pemahaman WNA yang datang ke Bali. Salah satunya dengan membuat Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 4 Tahun 2023 tentang Tatanan Baru bagi Wisatawan Mancanegara Selama Berada di Bali yang telah disosialisasikan kepada seluruh pemangku kepentingan pariwisata di Bali.

Selain itu, mulai tanggal 8 Juni 2023, Pemprov Bali bersama dengan Imigrasi Kemenkumham mulai menyelipkan selebaran ‘Do and Don’t’ di paspor WNA yang datang ke Bali. Yakni apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan WNA selama di Bali, sebagai upaya edukasi kepada wisatawan. Selebaran ini mendapat apresiasi positif dari WNA yang tiba di Bali.

‘Do and Don’t’ ini juga bisa dilihat di website dan aplikasi Love Bali milik Pemerintah Provinsi Bali. Langkah-langkah ini kita lakukan sebagai upaya dalam rangka menciptakan pariwisata berkualitas dan bermartabat sesuai visi Nangun Sat Kerthi Loka Bali.

Menjaga pariwisata berbasis budaya ini menyangkut pada dua hal. Yakni, pertama agar menghormati norma norma kesucian pura, tradisi, dan budaya, serta kearifan lokal Bali, dan yang kedua utamanya untuk menaati aturan hukum yang berlaku di Indonesia.

‘Do and Don’t’ ini untuk mencegah perilaku tidak pantas para wisatawan selama berada di Bali. Selebaran yang disisipkan ke dalam paspor wisatwan itu, agar mereka bisa mengetahui apa yang perlu mereka perhatikan selama di Bali. Baik itu, budaya, tempat suci, lokal wisdom, pakaian yang sopan, menggunakan money changer yang benar, hingga menyewa kendaraan dengan lisensi. Tidak boleh ke daerah suci, tempat berdoa dan harus gunakan pakaian tradisional.

Belum lama ini Menteri Hukum dan Ham (Menkumham) RI Yasonna H. Laoly Gubernur Bali Wayan Koster telah mengecek pemasangan QR code Do and Don’t di Bandara Ngurah Rai yang disebar di 32 titik, khususnya di Terminal Kedatangan Internasional. Barcode di pasang tepat di depan counter pemeriksaan Imigrasi yang ada di Terminal Kedatangan Internasional. Artinya, kebijakan ini mendapat dukungan dari Pemerintah Pusat. (*)