Dinas Pariwisata Provinsi Bali Mantapkan Aplikasi Love Bali Jelang Pemberlakuan Pungutan Wisatawan Asing

Jelang pemberlakuan kebijakan pungutan wisatawan asing Rp 150 ribu per orang pada tanggal 14 Februari 2024, Dinas Pariwisata (Dispar) Provinsi Bali melakukan berbagai persiapan.

Kepala Dinas Pariwisata Provinsi Bali, Tjok Bagus Pemayun menyampaikan, berbagai persiapan ini untuk memantapkan pemberlakukan kebijakan tersebut. Aplikasi Love bali sudah dilakukan percobaan dengan melakukan User Acceptance Tes (UAT) untuk mendapatkan masukan dari berbagai pihak mengenai fitur, serta kesiapan aplikasi untuk program pungutan wisatawan ini.

“Persiapan –persiapan khususnya terkait pembayaran menggunakan melalui aplikasi Love Bali sudah dilakukan. Minggu lalu sudah dilakukan User Acceptance Tes (UAT) selama hampir seminggu ,” ungkap Tjok Bagus di Denpasar, Senin (5/2).

Selain itu, Aplikasi Love Bali juga seudah dan sedang diuji secara IT Scurity Assesment (ITSA) oleh oleh Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) , kemudian uji Assessment Infrastructure Coud oleh Amazon Web Service (AWS) dan penetratrion Testing oleh Tim IT PT BPD Bali. ini semua demi keamanan data oleh pengguna. .
Dalam waktu dekan akan dilaksanakan Operation Test untuk mencoba aplikasi Love Bali dari pihak luar sebelum aplikasi ini di luncurkan.
“Kami segera akan melakukan simulasi, mencoba untuk menggunakan aplikasi dalam pembayaran pungutan wisatawan asing dengan melibatkan pihak-pihak luar,” tuturnya.

“sampai saat belum ada kendala dalam pengembangan aplikasi ini,” ujarnya.

Tjok Bagus menambahkan, pembayaran melalui aplikasi ini untuk menghindari terjadinya antrian panjang, jadi wisatawan diminta sudah melakukan pembayaran sebelum tiba di Bali..

“Jadi sebelum tib Bali, wisatawan mancanegara sudah membayar melalui aplikasi LoveBali ini. Mereka tinggal menunjukkan bukti pembayaran saat tiba di Balikepada petugas Checker di Bandara,” pungkasnya.