Pungutan Wisatawan Asing Rp 150 Ribu per Orang untuk Pelindungan Alam, Budaya dan Tingkatkan Kualitas Kepariwisataan Bali

DENPASAR – Bali telah dikenal sebagai destinasi pariwisata favorit sejak tahun 1920-an. Alasan wisatawan asing berkunjung ke Bali karena tiga hal utama yang dimiliki Bali, yakni budaya yang unik, alam yang indah, dan masyarakat yang ramah.

Alasan pertama yaitu budaya. Bali memiliki pelbagai budaya yang dilakukan secara sadar. Karena budaya itu, juga termasuk di dalamnya  ritual keagamaan.

Mulai dari tarian yang indah, kegiatan upacara keagamaan secara adat di Bali, aktivitas tradisional, dan masih banyak yang lainnya.

Alasan kedua untuk alam. Bali memiliki pelbagai panorama yang indah. Mulai dari laut biru dengan pantai pasir putih maupun hitam, yang dilengkapi dengan keindahan matahari terbit maupun terbenam.

Kemudian sungai dengan panorama alami berupa bebatuan maupun tebing hingga air terjun yang indah. Selanjutnya, bentangan persawahan dengan nuansa pedesaan lengkap dengan sajian aktivitas tradisional para petaninya.

Berikutnya adalah pemandangan pegunungan yang masih alami, dan aman untuk beraktivitas. Baik mendaki maupun sekadar menikmati dari kejauhan. Yang sangat unik dan tidak ada di tempat-tempat lain di dunia adalah dimana keindahan alam yang ada di Bali selalu di hiasi kegiatan adat dan budaya. Seperti adanya upacara ritual di pantai dan di laut, kegiatan ritual di sungai, di sawah, di sungai, di hutan dan di pegunungan. Jadi alam dan budaya Bali sudah menjadi satu kesatuan seperti badan dan jiwa, itu juga yang menyebabkan suasana alam Bali menjadi “metaksu”

Untuk alasan ketiga adalah masyarakat yang ramah. Wisatawan yang berkunjung dianggap sebagai saudara jauh yang berkunjung.

Sehingga, wisatawan yang datang disambut dengan hangat layaknya saudara yang terpisah sejak lama, yang kemudian akhirnya bertemu untuk melepas rindu.  

Tak pelak dengan tiga alasan utama ini membuat Bali memiliki citra positif di mata dunia. Bahkan, Bali memiliki berbagai julukan yang diberikan wisatawan.

Mulai dari The Island of Gods, The Island of Paradise, The Island of Love, The Morning of the World, The Last Paradise in the World, The Island of Festival, hingga julukan lainnya.

Melindungi Tiga Potensi Bali

Kepala Dinas Pariwisata Provinsi Bali, Tjok Bagus Pemayun mengatakan, Bali tidak memiliki kekayaan hasil bumi seperti kelapa sawit, dan juga pertambangan seperti provinsi lainnya.

Syukurnya, Bali memiliki pelbagai keunggulan. Yakni budaya yang unik, alam yang indah, dan masyarakat yang ramah.

“Tiga keunggulan inilah yang memicu wisatawan untuk berkunjung ke Bali dan menjadi destinasi favorit sejak tahun 1920-an. Bahkan, yang sudah pernah datang ingin kembali ke Bali lagi, dan lagi,” tuturnya di Denpasar, Sabtu (10/2).

Untuk itu, lanjut dia, Pemerintah Provinsi Bali memandang perlu untuk menerapkan kebijakan dalam melindungi tiga potensi pariwisata utama tersebut dengan membuat sebuah kebijakan. 

Yakni, mulai tanggal 14 Februari 2024, setiap turis asing yang berkunjung ke Bali membayar pungutan bagi wisatawan asing sebesar Rp 150 ribu per orang.

“Pungutan dibayarkan hanya satu kali selama berwisata di Bali, sebelum yang bersangkutan meninggalkan wilayah Negara Indonesia,” katanya.

Menurutnya, pungutan bagi wisatawan asing tersebut, berdasarkan pada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan. Kemudian, Pasal 8 ayat (3) dan (4), Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2023 tentang Provinsi Bali.

Selanjutnya, Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 4 Tahun 2020 tentang Penguatan dan Pemajuan Kebudayaan Bali, Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pungutan Bagi Wisatawan Asing untuk Pelindungan Kebudayaan dan Lingkungan Alam Bali, dan Peraturan Gubernur Bali Nomor 36 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pembayaran Pungutan Bagi Wisatawan Asing.

Tujuan Pungutan Wisatawan Asing

Tjok Bagus menyampaikan, terdapat tiga tujuan pemberlakuan pungutan wisatawan asing yang bakal diluncurkan pada Hari Valentine, 14 Februari 2024 ini.

Pertama, pelindungan terhadap adat, tradisi, seni budaya, serta kearifan lokal masyarakat Bali. Kedua, pemulian serta pemeliharaan kebudayaan dan lingkungan alam yang menjadi daya tarik wisata di Bali. Dan ketiga, untuk peningkatan kualitas pelayanan dan penyelenggaraan kepariwisataan Bali.

“Adanya pungutan bagi wisatawan asing akan dipergunakan untuk melindungi dan memajukan kebudayaan Bali meliputi adat, tradisi, seni-budaya, serta kearifan lokal dengan prioritas utama adalah pemeliharaan budaya,” jelasnya.

“Kemudian melindungi lingkungan alam Bali agar bersih, indah, serta lestari secara menyeluruh dan berkelanjutan, dengan prioritas utama adalah penanganan persoalan sampah,” lanjutnya.

Dikatakan, pembayaran pungutan bagi wisatawan asing ini wajib dilakukan secara non tunai (cashless) melalui Sistem Love Bali, https://lovebali.baliprov.go.id sebelum keberangkatan ke Bali.

Pembayaran ini, untuk memudahkan prosedur saat kedatangan di bandara atau pelabuhan di Bali atau selama menikmati perjalanan di Bali.

“Pembayaran dapat dilakukan dengan mengakses Sistem Love Bali sebelum memasuki pintu kedatangan ke Bali https://lovebali.baliprov.go.id. Atau saat berwisata di Bali melalui endpoints melalui sistem Love Bali yang terpasang di hotel, travel agents, maupun daya tarik wisata,” jelasnya.

Wisatawan asing yang telah membayar akan mendapatkan email dari sistem Love Bali yang berisikan bukti pembayaran pungutan (Levy voucher) dan Kode QR (QR Code). Dan ini nantinya juga akan dicek oleh petugas.

“Pembayaran dapat melalui kartu kredit seperti Visa, Mastercard, American Express, dan JCB. Bisa juga melalui bank transfer, virtual account, serta QRIS,” sebutnya.

Pengecualian Pungutan Wisatawan Asing

Tjok Bagus menyampaikan, terdapat beberapa pengecualian wisatawan asing tidak kena pungutan. Yaitu untuk pemegang visa diplomatik dan resmi. Kru (crew) pada alat transportasi/alat angkut. Pemegang Kartu Izin Tinggal Sementara (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP).

Selanjutnya, pemegang visa penyatuan keluarga, pemegang visa pelajar, pemegang golden visa, dan pemegang jenis visa lainnya (jenis visa bisnis).

Untuk mendapatkan pengecualian pembayaran pungutan, wisatawan asing wajib mengajukan permohonan melalui Sistem Love Bali minimal, lima hari sebelum yang bersangkutan memasuki pintu-pintu kedatangan di Bali.

“Wisatawan Asing yang dikecualikan membayar pungutan sebagaimana golden visa dan visa bisnis, mengajukan permohonan dengan melengkapi semua persyaratan yang ditentukan dalam Sistem Love  Bali,” imbuhnya.

Wisatawan asing yang tidak membayar pungutan juga akan mendapatkan sanksi. Mulai dari teguran lisan yang dicatat di dalam sistem Love Bali, kemudian teguran tertulis melalui perwakilan negara asal wisatawan yang tidak membayar.

Tidak mendapatkan pelayanan di Daya Tarik Wisata dan dilaporkan kepada Imigrasi untuk tindakan keimigrasian. (*)