Luncurkan PWA, Wisatawan Asing Masuk Bali Wajib Bayar Rp 150 Ribu

DENPASAR, BALI Sebagai destinasi favorit dunia, Bali dicintai karena budayanya yang unik, alamnya yang indah dan lestari, serta masyarakatnya yang dikenal ramah. Berhasil berperang dan bangkit melawan Covid-19, Bali kini terus berbenah. Teranyar, Bali akan merilis aturan pungutan bagi wisatawan asing atau tourism levy pada 14 Februari 2024 bertepatan dengan Valentine’s Day dan Pemilu. Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali memandang perlu menerapkan kebijakan untuk melindungi potensi pariwisata utama tersebut.

Pungutan wisatawan asing ini bertujuan untuk melindungi seni-budaya, adat, tradisi hingga kearifan lokal masyarakat Bali. Disamping untuk meningkatkan kualitas pelayanan dan penyelenggaraan kepariwisataan budaya Bali, adanya pemuliaan serta pemeliharaan kebudayaan dan lingkungan alam yang menjadi daya tarik wisata pulau dengan sebutan The Island of Paradise juga dinilai penting.

“Peluncuran Program Pungutan Wisatawan Asing untuk Pelindungan Kebudayaan dan Lingkungan Alam Bali ini,menjadi momentum untuk menguatkan pondasi pariwisata Bali yang berbasis budaya dengan bersama-sama menjaga atau melestarikan Kebudayaan dan Lingkungan Alam Bali,” ujar Penjabat (Pj.) Gubernur Bali, S M Mahendra Jaya dalam sambutannya, pada launching Pungutan Wisatawan Asing di Denpasar, Senin (12/2).

Lebih jauh secara teknis Kepala Dinas Pariwisata (Dispar) Bali, Tjokorda Bagus Pemayun menjelaskan, bahws setiap wisatawan asing yang berkunjung ke Pulau Dewata wajib membayar sebesar Rp 150.000 per orang yang dibayarkan satu kali selama berwisata di Bali, dan dibayarkan sebelum mereka tiba di Bali. Pembayaran tersebut terus berlaku selama yang bersangkutaan tdak meninggalkan wilayah Negara Indonesia, dan berlaku selama 60 hari.

“Tourism levy” inipun telah berpayung hukum, diantaranya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan, Pasal 8 ayat (3) dan (4), Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2023 tentang Provinsi Bali, Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 4 Tahun 2020 tentang Penguatan dan Pemajuan Kebudayaan Bali, Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pungutan Bagi Wisatawan Asing untuk Pelindungan Kebudayaan dan Lingkungan Alam Bali, serta Peraturan Gubernur Bali Nomor 36 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pembayaran Pungutan Bagi Wisatawan Asing, tambahnya

Wisatawan asing, kata Tjok Bagus, nantinya bisa melakukan pembayaran secara nontunai (cashless) melalui Sistem Love Bali (https://lovebali.baliprov.go.id) sebelum keberangkatan ke Bali, untuk memudahkan prosedur saat kedatangan di Bandara atau Pelabuhan di Bali atau selama menikmati perjalanan di Bali. Pembayaran dapat dilakukan dengan mengakses Sistem Love Bali sebelum memasuki pintu kedatangan ke Bali (https://lovebali.baliprov.go.id) atau saat berwisata di Bali melalui Endpoints melalui sistem Love Bali (hotels, travel agents, daya tarik wisata). Metode Pembayaran Pembayaran dapat melalui kartu kredit (Visa, Master Card, American Express and JCB). bank transfer, Virtual Account, and QRIS. “Pungutan ini nantinya akan mulai berlaku pada 14 Februari 2024 bertepatan dengan Valentine’s Day dan Pemilu,” sebutnya.

Sebagai bukti pembayaran, wisatawan asing akan mendapatkan email dari sistem Love Bali yang berisikan bukti pembayaran pungutan (levy voucher) dan Kode QR (QR Code). “Wisatawan asing sangat dihimbau melakukan pembayaransebelum keberangkatan ke Bali secara nontunai (cashless) dengan mengakses Sistem Love Bali (https://lovebali.baliprov.go.id) atau dengan sistem lain yang terintegrasi dengan sistem Love Bali yang disediakan oleh Bank Persepsi yang ditunjuk oleh Pemerintah ProvinsiBali yaitu PT Bank Pembangunan Daerah Bali,” bebernya.

Untuk tata cara pembayaran online, pertama, wisatawan asing terlebih dahulu Sistem Love Bali untuk melakukan pengisian data dan pembayaran Pungutan bagi Wisatawan Asing. Kedua, wisatawan asing memilih metode pembayaran yang akan digunakan, seperti credit cards, bank transfer, virtual account, hingga QRIS.