Pj Gubernur Tetapkan Status Siaga Darurat Bencana Kekeringan, Kebakaran Hutan dan Lahan di Provinsi Bali

Denpasar – Berdasarkan hasil perkiraan musim kemarau dari Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika, Provinsi Bali mengalami kekeringan dalam kurun waktu yang cukup lama dan berpotensi menimbulkan kekurangan air bersih, kebakaran hutan dan lahan. Oleh karena itu, Penjabat (Pj.) Gubernur Bali SM Mahendra Jaya menyikapi hal tersebut dengan mengeluarkan Keputusan Gubernur Bali mengenai Penetapan Status Siaga Darurat Bencana Kekeringan, Kebakaran Hutan dan Lahan di Provinsi Bali tertanggal Kamis (19/10).

“Status Siaga Darurat Bencana Kekeringan, Kebakaran Hutan dan Lahan di Provinsi Bali, sebagaimana dimaksud dalam diktum Kesatu, terhitung sejak 19 Oktober 2023 sampai dengan 1 November 2023 dan dapat diperpanjang atau diperpendek sesuai dengan kondisi dan kebutuhan penyelenggaraan penanggulangan darurat bencana,” demikian dikutip dalam Keputusan Gubernur Bali bernomor 897/04-G/HK/2023 tersebut.

Selanjutnya disebutkan pula bahwa segala biaya yang timbul sebagai akibat ditetapkannya Keputusan Gubernur ini, dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Semesta Berencana Provinsi Bali, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten/Kota se-Bali Tahun Anggaran 2023 dan sumber pendapatan lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.

“Keputusan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan,” bunyi poin keempat dalam Keputusan tersebut.

Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi Bali mengatakan penetapan Status Siaga Darurat mengacu pada Pasal 23 PP Nomor 21 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana. Dijelaskan bahwa yang dimaksud dengan status keadaan darurat dimulai sejak status siaga darurat, tanggap darurat, dan transisi darurat ke pemulihan.

“Pada saat status siaga darurat ini ditetapkan, BPBD mempunyai kemudahan akses antara lain untuk : pengerahan sumber daya manusia, peralatan, dan logistik, termasuk dalam pengadaan barang/jasa, serta komando untuk menugaskan (memerintah) instansi/lembaga terkait,” kata Rentin.

English Version

Denpasar – Based on the results of the dry season forecast from the Meteorology, Climatology and Geophysics Agency of Bali Province that Bali will experience drought for quite a long period of time and has the potential to cause shortages of clean water, forest and land fires.
Therefore, Acting Governor of Bali SM Mahendra Jaya responded to this matter by issuing a Decree of the Governor of Bali regarding the Determination of Emergency Alert Status for Drought, Forest and Land Fire Disasters in Bali Province dated Thursday (19/10).

“Emergency Alert Status for Drought, Forest and Land Fire Disasters in Bali Province, as referred to in the First Dictum, implemented starting from 19 October 2023 to 1 November 2023 and can be extended or shortened according to the conditions and needs for implementing emergency disaster management,” that was quoted from the Decree of the Governor of Bali numbered 897/04-G/HK/2023.

Furthermore, it is also stated that all costs arising as a result of the stipulation of this Governor’s Decree, will be charged from National Revenue and Expenditure Budget, the Bali Provincial Planned Regional Revenue and Expenditure Budget, the Regency/City Regional Revenue and Expenditure Budget throughout Bali for Fiscal Year 2023 and other legal sources of income. As log as accordance with applicable Law and Regulations.

“This Governor’s Decree will be enforced on the date of enactment,” reads the fourth point in the Decree.

The Chief Executive of the Bali Province Regional Disaster Management Agency (BPBD), Made Rentin said that the determination of Emergency Alert Status refers to Article 23 of PP Number 21 of 2008, concerning the Implementation of Disaster Management. It is explained that what is meant by emergency status is beginning with emergency alert status, emergency response and emergency transition to recovery.

“When this emergency alert status is established, BPBD has easy access, including: mobilizing human resources, equipment and logistics, including procurement of goods/services, as well as command to assign (order) related agencies/institutions,” said Rentin